PRO DAN KONTRA TERHADAP “ISLAM
NUSANTARA”
A. Penolakan Terhadap
Istilah Islam Nusantara.
Istilah
islam nusantara yang di pelopori oleh ormas islam terbesar di Indonesia,
Nahdhatul Ulama, menuai berbagai kritikan,dan kecaman tajam dari berbagai
kalangan.Dari kalangan ulama, cendekiawan muslim, mahasisiwa, bahkan orang-orang awam yang hanya mendengarnya dari
media masa.Dan uniknya, penolakan bukan
hanya berasal dari eksternal atau luar NU melaikan juga dari kalangan NU itu sendiri.
Alasan bagi mereka yang menolak Islam
Nusantara yang pertama adalah,bahwa istilah ini dianggap tidak sesuai, karena
cenderung mengkotak-kotakan islam menjadi sebuah makna yang majemuk atau
beragam, sehingga akan muncul impilikasi dari istilah tersebut yaitu “islam non
nusantara “ seperti islam arab,islam cina, islam amerika, dan
lain-lain.Padahal sejatinya Islam hanyalah satu, cukup dengan istilah ‘islam’
saja.Istilah Islam Nusantara menurut mereka hanyalah akan memecah belah Islam
itu sendiri.
Kedua,Islam
nusantara adalah Islam yang dianggap anti terhadap segala bentuk budaya arab,
menurut para pendukung islam nusantara, kita diperkenankan unrtuk mengambil
islam sebagai agama tetapi jangan mengambil budaya arabnya, karena di nusantara
kita mempunya budaya,adat, dan kebiasaan yang jauh berbeda dengan negara-negara
timur tengah.Paahal seperti yang diketahui selama ini bahwa, segala yang ada di
dalam islam sangan sarat dengan budaya arab, mengingat Islam pertama kali
muncul di arab, Al-qur’an dan Hadits yang menjadi dasar syari’ah Islam
menggunakan bahasa arab.Lalu mengapa kaum pendukung islam nusantara mengusung
doktrin anti budaya arab?pernyataan ini mungkin terdengar sangat janggal
menurut para penolaknya.
Ketiga,islam
nusantara adalah dianggap sebagai hasil ide dari kaum islam liberal yang
cenderung bebas dalam berpikir.Islam nusantara adalah suatu proyek kaum liberal
dalam mensyi’arkan paham mereka dengan dalih islam nusantara sebagai islam yang
toleran, mamapu bersinergi dengan budaya, dan tidak fundamental, konon islam
seperti ini tidak ada pada islam yang ada di arab yang banyak menuai konflik.
Keempat,menurut
para penggagasnya islam nusatara adalah wujud sinkretisme paham agam dan budaya
lokal, dalam hal ini mereka bermaksud mempribumikan islam dengan adat istiadat
yang ada di nusantara, padahal adat istiadat tersebut banyak yang bertentangan
dengan islam.[1]
Dari
kalangan Internal NU sendiri menolak gagasan islam nusantara dengan alasan
bahawa penambahan istilah “nusantara” itu sendiri juga dinilai kurang
cocok,islam hanya satu, tanpa penambahan apapun.Dikhawatirkan, dengan adanya istilah
seperti ini justru akan memperpecah belah islam.Pernyataaan ini juga terkait
dugaan bahwa di tubuh NU sendiri telah menyusup paham liberal dan sekuler yang
bertentangan dengan ajaran aswaja(Ahlussunnah Wal Jama’ah).[2]
B.Pembelaan
Terhadap Istilah Islam Nusantara.
Menurut
para pendukungnya, islam nusantara justru adalah konsep islam yang harus diperjuangkan
eksisitensinya dalam kehidupan.Istilah islam nusantara itu sebenarnya bukan
istilah baru,walaupun banyak menuia kritikan yang keras dari berbagai
pihak.Islam nusantara mengacu pada fakta sejarah betapa dakwah islam di
nusantara tidak dilakukan penggusuran
dengan budaya setempat, melainkan justru merangkul, dan menyelaraskannya dengan
Islam. Dalam arti etimologi, Islam
nusantara adalah suatu penggabungan dua buah kata, yang di dalam ilmu nahwu
disebut murakkab idhofi atau idhofah.Idhofah tidak hanya
mempunyai makana laam, tetapi juga bermakana min atau fii[3].Nah,
Islam nusantara itu sendiri termasuk idhofah yang bermakna fii yang
berarti islam yang ada dan berkembang di nusantara.
Selain
itu perlu diketahui bahawa islam nusantara bukanlah suatu aliran atau sekte
baru,bukan juga agama baru, melainkan hanya sebagai model penggambaran
realitasmislam yang ada di indonesia yang toleran terhadap adat budaya.Islam
nusantara mempunyai konsep untuk mengakulturisasikan antara ajaran agama dengan
adat dan budaya setempat dengan tujuan kemaslahatan.Namun pengakulturisasian
ini tidak termasuk perkara perkara yang bersifat baku(tidak isa
berubah-ubah).Seperti yang diketahui bahwa hukum islam itu ada hal yang bisa
berubah-ubah dan ada yang tidak.Hukum yang bersifat baku itu adalah hukum yang
mengatur tentang perkara ‘ubudiyyah(ritual peribadatan) dan akidah(teologi).Contoh
seperti Aturan beribadah(syarat dan rukun shalat,puasa,ibadah haji
dll.),tentang beriman kepada Allah,rasul,malaikat,dll.Sedagakan hukum yang
bersifat al-mutaghayyirat atau hukum yang berubah-ubah yaitu hukum yang
mengatur hubungan manusia dengan manusia atau disebut muamallat.Dan konsep
islam nusantara termasuk wilayah hukum yang kedua karena menyangkut masalah ‘urf
atau adat kebiasaan yang merupakan wujud dari muammalat.Perkara-perkara yang
berhubungan dengan ‘urf diperbolehkan asalakan tidak bertentangan dengan
syari’at islam dan tidak juga bertentangan dengan akidah seprti,berjudi,meminum
minuman keras,memeberi sesaji di tempat-tempat yang dianggap keramat dan
lain-lain.
Di
dalam ushul fiqh dikenal dengan istilah al-‘adaatu muhaakamah yang
berarti adat istiadat bisa menjadi hukum.Akan tetapi perlu diingat bahwa
hal-hal yang yang menyangkut hukum adat hanya bersifat budaya dan tidak
bertentangan dengan apa yang sudah dituliskan diatas.
Oleh
para pengusungnya, islam nusantara juga dianggap sebagai islam yang toleran
terhadap keragaman dan perbedaan termasuk perbedaan agama lain,dan tidak
memeberiakn kesan keras seperti islam fundamental yang memvonis kafir suatu
kelompok hanya perbedaan pendapat, serta membunuh kaum agam lain dengan dalih berjihad
fii sabilillah,tidak menria eksisitensi agama lain sebagai wujud keragaman
yang ada dan menganggap itu adalah sebuah penyesatan dari ajaran Tuhan.Padahal
keragaman kepercayaan atau agama adalaha sebuah hal yang tidak bisa untuk dipungkiri,di
zaman rasul fenomena ini sudah pasti pernah terjadi.Lantas,apakah rasul
menyuruh membunuh mereka?Rasul bahkan menyatakan bahwa dalam islam tidak ada
suatu paksaan untuk mengikutinya, manusia diperkenanakan mengikuti islam sesuai
dengan hati nuraninya sendiri ini
Comments
Post a Comment